Today

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya berjalan profesional serta memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Atas dasar itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah semua bentuk media yang menggunakan internet, menjalankan kegiatan jurnalistik, dan memenuhi syarat Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala konten yang dibuat atau dipublikasikan pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, blog, forum, dan bentuk unggahan lainnya.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a. Setiap berita pada prinsipnya harus diverifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib diverifikasi dalam berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan verifikasi dapat dikecualikan jika:

  1. Berita memiliki kepentingan publik yang mendesak;
  2. Sumber pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten;
  3. Subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai;
  4. Media menjelaskan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Penjelasan ditulis pada akhir berita dalam kurung dan huruf miring.
    d. Setelah memuat berita menurut butir (c), media wajib melakukan verifikasi lanjutan dan memuat hasilnya di berita pemutakhiran dengan tautan ke berita sebelumnya.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media wajib mencantumkan syarat dan ketentuan terkait Isi Buatan Pengguna yang sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
b. Pengguna wajib registrasi dan login sebelum mempublikasikan Isi Buatan Pengguna.
c. Saat registrasi, pengguna wajib menyetujui bahwa konten yang diunggah:

  1. Tidak memuat kebohongan, fitnah, kekerasan, atau pornografi;
  2. Tidak mengandung SARA atau ajakan kekerasan;
  3. Tidak bersifat diskriminatif atau merendahkan martabat pihak tertentu.
    d. Media berhak mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan.
    e. Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan atas Isi Buatan Pengguna yang melanggar.
    f. Media wajib menghapus atau memperbaiki konten yang dilaporkan melanggar dalam waktu maksimal 2 x 24 jam.
    g. Media yang sudah menjalankan ketentuan (a), (b), (c), dan (f) tidak bertanggung jawab atas akibat konten yang melanggar.
    h. Media bertanggung jawab jika tidak melakukan koreksi setelah batas waktu sebagaimana di butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita terkait.
c. Setiap berita ralat, koreksi, atau hak jawab harus mencantumkan waktu pemuatan.
d. Jika berita sebuah media dikutip oleh media lain:

  1. Tanggung jawab pembuat berita terbatas pada media di bawah otoritas teknisnya;
  2. Koreksi berita wajib dilakukan juga oleh media lain yang mengutip;
  3. Media yang mengutip dan tidak melakukan koreksi bertanggung jawab penuh atas akibat hukumnya.
    e. Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000.000 sesuai UU Pers.

5. Pencabutan Berita

a. Berita tidak dapat dicabut atas permintaan sensor pihak luar, kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, trauma korban, atau alasan khusus dari Dewan Pers.
b. Media yang mengutip wajib mengikuti pencabutan dari media asal.
c. Pencabutan wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media wajib membedakan secara jelas antara konten berita dan iklan.
b. Konten berbayar wajib diberi label seperti “advertorial”, “iklan”, “ads”, atau “sponsored”.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber secara jelas di media masing-masing.

9. Sengketa

Penilaian akhir sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

Disepakati oleh ORGANISASI WARTAWAN DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERS:

  1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  2. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
  3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
  4. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
  5. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
  6. Serikat Perusahaan Pers (SPS)
  7. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
  8. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)