Supernews.co.id-Harga emas Antam pada Kamis pagi, 27 November 2025, tercatat tetap berada di posisi Rp 2.378.000 per gram. Angka tersebut mengacu pada data Logam Mulia per pukul 05.00 WIB dan tidak mengalami perubahan sejak pembaruan terakhir pada Rabu, 26 November 2025. Mengingat penyesuaian harga resmi baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB, angka yang berlaku hingga pagi ini masih merujuk pada data sehari sebelumnya.
Stabilnya harga emas dalam beberapa hari terakhir memberikan ruang bagi investor ritel maupun kolektor untuk kembali mencermati peluang akumulasi aset. Terlebih, emas Antam menawarkan beragam pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, yang memungkinkan masyarakat menyesuaikannya dengan kebutuhan dan strategi investasi masing-masing.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini per Kamis 27 November 2025
Berdasarkan informasi yang tercantum di situs Logam Mulia, berikut daftar lengkap harga emas Antam per pukul 05.00 WIB:
- 0,5 gram: Rp 1.239.000
- 1 gram: Rp 2.378.000
- 2 gram: Rp 4.696.000
- 3 gram: Rp 7.019.000
- 5 gram: Rp 11.665.000
- 10 gram: Rp 23.275.000
- 25 gram: Rp 58.062.000
- 50 gram: Rp 116.045.000
- 100 gram: Rp 232.012.000
- 250 gram: Rp 579.765.000
- 500 gram: Rp 1.159.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.318.600.000
Daftar harga tersebut biasanya bergerak mengikuti dinamika pasar emas global, kurs mata uang, serta kebijakan internal perusahaan. Meskipun pagi ini belum ada pembaruan, investor tetap menantikan pergerakan harga baru pada 08.30 WIB yang kerap menjadi acuan transaksi harian.
Kebijakan Pajak Pembelian Emas Antam Berdasarkan Regulasi Terbaru
Selain memahami pergerakan harga, calon pembeli dan investor juga perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku dalam transaksi emas batangan. Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas Antam maupun transaksi buyback dikenakan sejumlah tarif pajak, baik bagi pemilik NPWP maupun yang belum memilikinya.
Pada transaksi pembelian, berlaku tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang terdaftar sebagai pemilik NPWP. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif dua kali lipat, yakni 0,9 persen. Setiap transaksi akan dilengkapi dengan bukti potong pajak yang dapat digunakan untuk pelaporan pada periode pajak berikutnya.
Tarif Pajak untuk Penjualan Kembali (Buyback)
Ketika emas dijual kembali ke PT Antam, terdapat ketentuan pajak buyback yang perlu diperhatikan. Untuk transaksi dengan nilai di atas Rp 10 juta, penjual yang memiliki NPWP akan dikenakan tarif 1,5 persen. Sedangkan penjual tanpa NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen. Pemotongan pajak dilakukan secara otomatis dari total nilai transaksi, sehingga jumlah yang diterima penjual akan disesuaikan setelah pengurangan pajak.
Kebijakan ini bertujuan menjaga transparansi transaksi emas serta memastikan setiap aktivitas jual beli tercatat secara resmi sesuai dengan ketentuan perpajakan nasional.
Pentingnya Memantau Harga Emas Harian
Bagi investor yang memburu momentum terbaik untuk membeli atau menjual emas, pemantauan rutin terhadap pembaruan harga menjadi langkah yang sangat penting. Mengingat pembaruan harga harian emas Antam dilakukan pukul 08.30 WIB, banyak pelaku pasar memanfaatkan waktu sebelum dan sesudah jam tersebut untuk memperkirakan potensi pergerakan harga.
Di tengah kondisi ekonomi yang dinamis, emas tetap menjadi instrumen populer sebagai lindung nilai terhadap inflasi dan ketidakpastian pasar. Dengan harga yang relatif stabil dalam beberapa hari terakhir, sebagian investor melihatnya sebagai peluang menambah kepemilikan aset.
Harga emas Antam pada Kamis pagi, 27 November 2025, masih bertahan di level Rp 2.378.000 per gram dan belum menunjukkan perubahan dari hari sebelumnya. Rentang harga untuk berbagai ukuran emas, dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, tetap sama hingga pembaruan resmi dilakukan pada 08.30 WIB.
Selain memantau harga, pelaku investasi juga disarankan memahami ketentuan pajak pembelian maupun buyback yang diatur pemerintah, agar dapat merencanakan transaksi dengan lebih matang. Emas Antam tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati, terutama sebagai aset penyimpan nilai jangka panjang.










