Today

Inilah LSM Faisal Tanjung dan Kronologi yang Membuat 2 Guru di Lawu Utara dipecat

Andri Hakim

Supernews.co.id-Kasus ini bermula ketika seorang siswa sekolah di Luwu Utara bernama Feri melapor ke LSM bahwa di sekolahnya terdapat iuran sekolah yang dirasa tak sesuai aturan. Pungutan itu disebut-sebut sebagai iuran sukarela yang kemudian dipatok nominalnya sekitar Rp 20.000 per siswa. LSM yang menindaklanjutinya adalah Badan Advokat Investigasi.

Menurut Ketua Badan Advokat Investigasi, Faisal Tanjung, ia mendapatkan aduan tersebut dan segera melakukan klarifikasi ke pihak sekolah terkait jumlah dan dasar pungutan yang dilakukan.

Dalam pemeriksaan awal, pihak sekolah menegaskan bahwa iuran tersebut adalah “sumbangan” untuk membantu guru honorer yang belum mendapat gaji. Namun Badan Advokat Investigasi menyoroti bahwa bila nominalnya ditetapkan per siswa dan wajib meski disebut sukarela maka bisa masuk kategori pungutan yang melanggar regulasi pendidikan.

Laporan Resmi ke Polisi, Langkah LSM Masuk Arena Hukum

Setelah klarifikasi, Badan Advokat Investigasi mengajukan laporan resmi ke aparat penegak hukum. Laporan mencantumkan dugaan pelanggaran regulasi bahwa “sumbangan” sekolah tidak boleh dipatok nominal atau diwajibkan aturan yang diatur dalam regulasi pendidikan.

Langkah LSM ini kemudian membawa dua guru dari SMA Negeri 1 Luwu Utara, yakni Abdul Muis dan Rasnal, ke status tersangka. Empat guru diperiksa total, dua akhirnya diberhentikan sebagai ASN. Pemecatan ini memantik kritik bahwa guru justru yang mencari jalan keluar untuk kondisi darurat malah terperangkap proses hukum.

Peran LSM dan Polemik, Advokasi atau Pemicu Konflik?

Badan Advokat Investigasi menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan fungsi pengawasan sosial, pendampingan dan advokasi, bukan penyidikan. Dalam pengakuannya, Faisal Tanjung menyampaikan bahwa ia tidak mengikuti proses pengadilan, hanya menyampaikan laporan awal berdasarkan aduan dan temuan lapangan.

Baca Juga:  Viral Unggahan yang Klaim Fadli Zon Sebut PKI Berasal dari Yaman, Berikut ini Faktanya

Namun di sisi lain, polemik muncul karena guru-guru yang dilaporkan sebelumnya tengah menghadapi masalah gaji honorer yang tertunda serta kondisi sekolah terpencil. Kritik menyebut bahwa tindakan laporan dari LSM dalam konteks seperti ini bisa dianggap kurang mempertimbangkan kondisi lokal dan membuka potensi konflik baru antara sekolah dan orang tua murid.

Dampak Langsung Pemecatan Guru

Keputusan pemecatan dua guru menciptakan dampak besar terhadap mereka: stigma sosial, terputusnya karier sebagai ASN, hingga pengaruh psikologis pada mereka dan keluarga. Namun kemudian, dalam titik balik, status mereka dipulihkan melalui rehabilitasi oleh Presiden Republik Indonesia, yang menandakan bahwa negara akhirnya mengakui adanya keadilan yang tertunda.

Meski demikian, peran Badan Advokat Investigasi tetap menjadi bahan diskusi: apakah ini tindakan pengawasan yang tepat atau harus ada mekanisme mediasi terlebih dahulu sebelum ekskalasi ke aparat penegak hukum di sektor pendidikan?

Pelajaran untuk Sistem Pendidikan dan Pengawasan

Dari kasus ini muncul sejumlah pelajaran bagi sistem pendidikan dan komunitas pengawas sosial:

  • Sekolah harus menerapkan mekanisme transparansi dan akuntabilitas dalam penggalangan dana atau iuran, terutama di daerah yang menghadapi tantangan operasional seperti guru honorer tak bergaji.
  • LSM yang bergerak dalam advokasi pendidikan perlu mempertimbangkan konteks lokal dan kondisi darurat di sekolah sebelum melaporkan ke aparat, agar tidak memunculkan dampak yang membalikkan arah niat awal.
  • Pemerintah daerah dan kementerian harus memastikan bahwa regulasi penggalangan dana di sekolah mudah dipahami dan diterapkan agar pihak sekolah, guru dan komite tidak terjerat pelanggaran administratif.
  • Guru di daerah terpencil membutuhkan perlindungan administratif yang lebih kuat agar ketika mereka mengambil langkah pragmatis demi kelangsungan belajar mengajar, tidak kemudian menjadi sasaran pemecatan atau kriminalisasi.
Baca Juga:  10 Alasan Nama Tidak Terdaftar di Bansos 2025 dan Cara Mengatasinya

Kasus yang melibatkan Badan Advokat Investigasi dan dua guru di Luwu Utara ini menunjukkan bahwa jalur advokasi dan pelaporan memang penting untuk menjaga regulasi, namun harus dipadukan dengan kepekaan terhadap realitas lapangan. Kronologi yang terjadi mengajarkan bahwa keadilan dalam pendidikan bukan hanya soal aturan yang ditegakkan, tetapi juga soal bagaimana manusia – guru dan siswa – diposisikan dalam sistem yang seharusnya melindungi mereka.

[addtoany]

Related Post