Today

Ini 8 Nama Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi

Andri Hakim

Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi

Supernews.co.id-Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi data yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat, 7 November 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang melibatkan asistensi ahli dari berbagai disiplin ilmu, termasuk ahli pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, hingga ahli bahasa. Selain pendalaman ilmiah melalui gelar perkara, penyidik juga telah memeriksa total 130 saksi dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

Kasus ini berawal dari laporan resmi yang diajukan Presiden Joko Widodo terkait dugaan fitnah dan penyebaran informasi tidak benar mengenai keabsahan dokumen pendidikan dirinya. Setelah melalui serangkaian klarifikasi dan evaluasi bukti, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan lantaran menemukan adanya unsur pidana.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Metro Jaya menyampaikan bahwa delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster sesuai peran masing-masing serta unsur pidana yang dikenakan.

Daftar 8 Nama Tersangka dan Klasifikasinya

Berikut daftar nama tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Polda Metro Jaya.

Klaster Pertama

Tersangka pada klaster pertama dijerat dengan dugaan tindak pidana yang mencakup pencemaran nama baik, fitnah, serta penghasutan. Mereka adalah:

  1. Eggi Sudjana (ES)
  2. Kurnia Tri Royani (KTR)
  3. M. Rizal Fadillah (MRF)
  4. Rustam Effendi (RE)
  5. Damai Hari Lubis (DHL)

Kelima tersangka dikenai pasal sebagai berikut:
• Pasal 310 KUHP
• Pasal 311 KUHP
• Pasal 160 KUHP
• Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE
• Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE

Baca Juga:  Sosok Faisal Tanjung, Oknum LSM yang Laporkan Dua Guru SMA di Luwu Utara

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penistaan, fitnah, penyebaran kebencian, serta penyampaian informasi elektronik yang dianggap tidak sesuai fakta hukum sehingga berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.

Klaster Kedua

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka lain yang tidak hanya dijerat dugaan pencemaran nama baik, tetapi juga manipulasi data elektronik.

Mereka adalah:

  1. Roy Suryo (RS)
  2. Rismon Sianipar (RHS)
  3. Tifauzia Tyassuma (TT)

Tersangka klaster kedua dijerat dengan pasal:

• Pasal 310 KUHP
• Pasal 311 KUHP
• Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU ITE
• Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE
• Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE
• Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE

Pasal-pasal ini terutama menekankan dugaan penyebaran informasi elektronik yang dianggap tidak benar, manipulasi dokumen, serta penyebaran konten yang berpotensi menimbulkan permusuhan.

Kepolisian menegaskan bahwa pembagian klaster dilakukan untuk menyesuaikan setiap tindakan yang dinilai memiliki bobot dan karakter dugaan pelanggaran berbeda berdasarkan temuan ahli dan alat bukti.

Penanganan Perkara dan Dasar Pertimbangan Kepolisian

Kapolda Metro Jaya menyebut bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan melalui pendekatan yang komprehensif dan bersandar pada pertimbangan ahli lintas bidang. Pengawasan internal maupun eksternal dilibatkan sebagai bentuk transparansi serta pemenuhan prinsip kehati-hatian dalam penetapan tersangka.

Ahli pidana dimintai pendapat terkait rumusan unsur delik. Ahli ITE mengevaluasi apakah terdapat unsur penyebaran informasi elektronik yang melanggar peraturan perundang-undangan. Ahli bahasa memeriksa konteks tujuan pernyataan yang disebarkan. Sementara ahli sosiologi hukum dan komunikasi sosial memberikan kajian dampak konten terhadap ketertiban umum.

Dengan dasar itulah penyidik mengambil keputusan meningkatkan status perkara dan menetapkan kedelapan tersangka.

Enam Laporan Polisi Masih Ditangani Terkait Kasus Serupa

Selain laporan yang dibuat Presiden Joko Widodo, Polda Metro Jaya menyebut masih menangani lima laporan polisi lain terkait isu serupa yang merupakan pelimpahan dari tingkat Polres. Objek perkaranya adalah dugaan penghasutan publik melalui penyebaran narasi mengenai tudingan ijazah palsu.

Baca Juga:  Viral Unggahan yang Klaim Fadli Zon Sebut PKI Berasal dari Yaman, Berikut ini Faktanya

Dari total enam laporan tersebut:

• Tiga laporan naik ke tahap penyidikan karena ditemukan dugaan tindak pidana
• Dua laporan telah dicabut oleh pihak pelapor

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan penyelidikan terhadap keseluruhan laporan masih berjalan sesuai prosedur guna memastikan bahwa setiap tindakan penyebaran informasi publik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Penegasan Bahwa Proses Penyidikan Masih Berlanjut

Walaupun sudah ada delapan nama tersangka, Kepolisian belum menutup kemungkinan bahwa hasil penyelidikan berikutnya dapat mengarah pada penetapan tersangka tambahan, tergantung perkembangan alat bukti dan keterangan saksi berikutnya.

Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini tidak hanya ditempuh untuk merespons laporan pelapor, tetapi juga untuk menjaga integritas informasi publik di ruang digital.

Polda turut mengingatkan bahwa publik memiliki kebebasan untuk mengemukakan pendapat, namun tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Dampak Kasus terhadap Penataan Informasi Publik

Kasus ini menjadi salah satu contoh terbaru bahwa distribusi informasi di era digital memerlukan ketelitian lebih dalam penyaringan fakta dan opini. Tudingan yang berkaitan dengan identitas pribadi, apalagi menyangkut Presiden Republik Indonesia, memiliki sensitivitas tinggi dan berpotensi memecah ruang publik.

Dengan proses hukum yang sedang berjalan, kasus ini berpotensi menjadi rujukan penegakan hukum terhadap konten daring yang dipandang berpotensi merusak harkat dan martabat individu serta menciptakan kegaduhan politik.

Kesimpulan

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi, dengan rincian lima orang pada klaster pertama dan tiga orang pada klaster kedua. Penetapan tersebut diambil setelah penyidik menghimpun keterangan ahli, memeriksa puluhan saksi, serta melakukan penelitian menyeluruh terhadap bukti elektronik dan narasi publik beredar.

Proses penyidikan masih berjalan dan dinyatakan terbuka kemungkinan penambahan tersangka apabila ditemukan bukti baru yang mendukung unsur pidana lainnya.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan bukan hanya untuk kepentingan pelapor, namun guna menjaga kualitas ekosistem informasi masyarakat dan memastikan bahwa kebebasan berpendapat tidak melanggar ketentuan pidana yang berlaku.

[addtoany]

Related Post