Supernews.co.id– Profesi guru selalu menempati posisi penting dalam pembangunan bangsa. Tidak hanya sebagai pendidik, guru memegang peran besar dalam membentuk kualitas generasi masa depan.
Oleh karena itu, keinginan menjadi guru PNS masih sangat tinggi di Indonesia. Stabilitas pekerjaan, jaminan karier jangka panjang, dan kepastian penghasilan membuat status Pegawai Negeri Sipil tetap diminati.
Dalam beberapa tahun terakhir, isu mengenai kenaikan gaji PNS termasuk guru terus menjadi sorotan publik. Tahun 2024 menjadi salah satu momentum besar ketika Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan baru yang berisi struktur gaji terbaru bagi PNS, termasuk guru.
Sementara itu, menjelang 2026, pemerintahan Presiden Prabowo menyampaikan adanya rencana penyesuaian gaji bagi guru PNS, P3K, serta tenaga honorer. Namun, hingga kini belum ada kebijakan final yang mengubah angka gaji pokok untuk tahun 2026. Artinya, besaran gaji guru PNS pada tahun 2026 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Struktur Penggajian Guru PNS dan Faktor Penentunya
Gaji guru PNS tidak ditentukan oleh jenjang pendidikan tempat guru tersebut mengajar. Misalnya, guru SD, SMP, atau SMA yang memiliki golongan yang sama akan memperoleh gaji dasar yang identik. Penentu utama gaji adalah pangkat dan golongan.
Dua komponen tersebut ditetapkan berdasarkan masa kerja, karakter pekerjaan, pendidikan terakhir, serta penilaian profesional lainnya.
Golongan guru PNS dibagi menjadi empat tingkatan besar, yakni Golongan I hingga Golongan IV. Setiap golongan memiliki jenjang kecil (a hingga d atau e), yang mencerminkan peningkatan masa kerja dan kompetensi. Semakin tinggi golongan seorang guru, semakin besar pula hak penghasilan yang diterima.
Sistem penggajian berdasarkan golongan ini merupakan standar nasional, sehingga berlaku untuk seluruh guru PNS dari Sabang sampai Merauke tanpa terkecuali. Dengan begitu, pemerintah memastikan adanya kesetaraan bagi para pendidik di seluruh Indonesia.
Gaji Guru PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 menjadi acuan resmi dalam menetapkan gaji guru PNS tahun 2025. Berikut adalah rincian gaji berdasarkan golongan beserta kisaran penghasilannya.
Golongan I Guru PNS Pemula
Mereka yang berada pada Golongan I umumnya merupakan guru yang baru memasuki dunia kerja setelah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru atau baru lulus sarjana pendidikan.
Kisaran gaji Golongan I adalah sebagai berikut:
- Golongan Ia: Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 hingga Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 hingga Rp2.901.400
Golongan ini identik dengan masa kerja awal. Setelah beberapa tahun mengajar, guru dapat mengikuti kenaikan pangkat ke golongan yang lebih tinggi.
Golongan II Guru PNS dengan Masa Kerja Lebih Lama
Guru yang telah mengajar selama beberapa waktu dan memenuhi persyaratan administratif umumnya naik ke Golongan II. Kenaikan pangkat dipengaruhi pelatihan tambahan, evaluasi kinerja, serta kelengkapan administrasi pendidikan.
Kisaran gaji Golongan II:
- Golongan IIa: Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 hingga Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 hingga Rp4.125.600
Golongan II menjadi masa transisi penting di mana guru mulai lebih mapan dari sisi finansial serta memiliki lebih banyak kesempatan pengembangan profesional.
Golongan III Guru Berpengalaman dan Berkualifikasi
Guru PNS yang telah memasuki Golongan III biasanya memiliki pengalaman mengajar yang cukup panjang. Mereka mungkin sudah memegang tugas tambahan, seperti koordinator kurikulum atau wakil kepala sekolah.
Kisaran gaji Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 hingga Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700
Pada level ini, guru mulai dianggap sebagai tenaga pendidik matang yang memiliki kontribusi besar terhadap sekolah. Kenaikan pendapatan mencerminkan pengalaman mereka dalam dunia pendidikan.
Golongan IV Guru Senior dengan Jabatan Tinggi
Golongan IV merupakan golongan tertinggi dalam struktur kepangkatan PNS. Guru yang berada di golongan ini memiliki pengalaman mengajar puluhan tahun atau memegang jabatan struktural tertentu, seperti kepala sekolah atau pengawas sekolah.
Kisaran gaji Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 hingga Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200
Golongan IV tidak hanya mencerminkan masa kerja, tetapi juga kualitas kepemimpinan dan kontribusi strategis guru pada lembaga pendidikan.
Tunjangan yang Diterima Guru PNS
Selain gaji pokok, guru PNS menerima sejumlah tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas tugas profesionalnya. Kombinasi gaji pokok dan tunjangan ini membentuk total penghasilan guru setiap bulan.
Berikut tunjangan yang umum diterima guru PNS:
Tunjangan suami atau istri
Diberikan sebagai tambahan untuk guru yang sudah menikah. Nilai tunjangan ini membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Tunjangan anak
Diberikan untuk anak yang masih menjadi tanggungan, biasanya hingga dua anak sesuai regulasi.
Tunjangan makan
Bentuk dukungan pemerintah dalam membantu biaya makan harian pegawai.
Tunjangan sertifikasi
Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah lulus program sertifikasi pendidik. Besarannya cukup signifikan, karena merupakan penghargaan terhadap kompetensi dan kelayakan profesional seorang guru.
Tunjangan kinerja daerah
Diberikan kepada guru yang bertugas di wilayah khusus, terpencil, tertinggal, atau memiliki tingkat kesulitan geografis tertentu. Hal ini bertujuan untuk pemerataan guru di seluruh Indonesia.
Tunjangan profesi guru Merupakan penghargaan tambahan bagi guru PNS yang telah memenuhi standar profesional mengajar. Besarannya dapat berbeda-beda, namun secara umum menjadi salah satu tunjangan terbesar yang diterima guru.
Dengan adanya beragam tunjangan ini, pendapatan guru PNS tidak hanya bertumpu pada gaji pokok. Tunjangan sertifikasi dan tunjangan profesi khususnya mampu memberikan penghasilan yang cukup stabil dan memadai.
Rencana pemerintah untuk menaikkan gaji guru pada tahun 2026 telah dibahas publik, namun belum disahkan dalam bentuk peraturan. Meski demikian, tren kebijakan menunjukkan bahwa pemerintah cenderung meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dari waktu ke waktu.









