Today

Cara Lapor Diri PPG Kemenag 2025 Batch 4 di UM, Tahapan, Berkas dan Ketentuan Resmi

Andri Hakim

Supernews.co.id-Pelaksanaan lapor diri bagi mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2025 Batch 4 di Universitas Negeri Malang menjadi pintu masuk penting sebelum perkuliahan dimulai. Agenda ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah administratif yang menentukan apakah peserta dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti rangkaian PPG. Karena itu, UM dan Kemenag menegaskan bahwa seluruh informasi resmi wajib merujuk pada kanal mereka, bukan dari grup tidak resmi ataupun pihak ketiga yang tidak memiliki mandat informasi.

Setiap tahapan registrasi telah disusun agar peserta memiliki kesiapan administratif, akademik, dan teknis. Kampus memastikan bahwa prosesnya transparan, terstandar, dan mudah diikuti selama peserta mematuhi instruksi resmi.

Mengumpulkan Dokumen Sebagai Tahap Persiapan

Tahapan pertama dalam alur lapor diri adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Persyaratan telah dirumuskan secara rinci mengingat setiap data yang diunggah akan digunakan sebagai dasar verifikasi identitas, unit kerja, hingga riwayat mengajar peserta.

Peserta harus memastikan seluruh berkas telah discan dengan kualitas baik, tidak buram, dan berasal dari dokumen asli. Dokumen yang tidak jelas atau kurang lengkap berpotensi menimbulkan kendala saat proses verifikasi oleh panitia.

Wajib Bergabung ke Grup Telegram Resmi

Setelah berkas siap, peserta diwajibkan bergabung ke grup Telegram resmi angkatan PPG Dalam Jabatan Kemenag di UM. Link grup disediakan langsung oleh pihak kampus dan menjadi satu-satunya ruang komunikasi resmi. Grup tersebut berfungsi sebagai kanal pengarahan, penyampaian pengumuman, pembagian jadwal, serta publikasi petunjuk teknis.

Baca Juga:  Nama Hilang dari Daftar Bansos 2025? Ini Penyebab, Cara Cek, dan Solusi Mengembalikannya

UM menegaskan bahwa pihak kampus tidak mengelola grup lain di luar grup resmi tersebut. Peserta perlu waspada terhadap grup tidak resmi yang mengatasnamakan PPG UM karena berpotensi menyebarkan informasi keliru atau menyesatkan. Disiplin mengikuti kanal resmi menjadi kunci agar peserta tidak tertinggal informasi penting.

Jadwal Registrasi Online

Tahap berikutnya adalah melakukan registrasi lapor diri secara daring. Untuk Batch 4, proses ini dijadwalkan berlangsung pada 20–23 November 2025. Seluruh teknis pendaftaran, termasuk link formulir, tata cara unggah berkas, hingga mekanisme konfirmasi, akan diterbitkan melalui pengumuman di grup Telegram angkatan.

Peserta disarankan memastikan jaringan internet stabil dan perangkat yang digunakan berfungsi dengan baik untuk menghindari kendala teknis saat unggah dokumen.

Rincian Persyaratan Dokumen dari UM

Dalam proses verifikasi identitas, UM menetapkan sejumlah dokumen wajib yang harus disiapkan peserta. Persyaratan tersebut meliputi scan KTP, kartu keluarga, serta akta kelahiran atau surat kenal lahir. Seluruh file harus berasal dari dokumen asli, memiliki kualitas pemindaian tinggi, dan jelas terbaca.

Dokumen identitas ini digunakan untuk mencocokkan data administratif peserta yang tercatat dalam sistem Kemenag dan UM. Ketelitian dalam mempersiapkan file sangat dianjurkan untuk menghindari proses verifikasi yang tertunda.

Persyaratan dari Kemenag dan Pentingnya Kelengkapan Data

Selain berkas UM, terdapat persyaratan khusus dari Kemenag. Salah satunya adalah pakta integritas mahasiswa PPG Kemenag. Dokumen ini sebelumnya telah diunggah peserta ke aplikasi EMIS GTK, sehingga peserta tinggal menyiapkan file yang sama untuk diunggah kembali saat registrasi di UM.

Kemenag juga mewajibkan peserta menyertakan surat izin mengikuti PPG yang ditandatangani Kepala Madrasah. Format surat izin telah disediakan dan dapat diakses melalui link resmi UM. Untuk Kepala Madrasah, izin diberikan oleh Kemenag atau Yayasan sesuai dengan status lembaga masing-masing.

Baca Juga:  Cek Jadwal PKH dan BPNT Rp 600 Ribu, Bansos Dipastikan Cair Sampai Desember

Validasi Aktivitas Mengajar Tiga Tahun Terakhir

Dokumen lain yang tak kalah penting adalah surat tugas mengajar selama tiga tahun terakhir. Surat ini harus menunjukkan beban mengajar peserta pada tahun ajaran 2023/2024, 2024/2025, dan 2025/2026. Jika ada masa tidak mengajar, peserta wajib menyertakan dokumen pendukung seperti surat cuti, izin, atau tugas belajar.

Berkas surat tugas harus digabung dalam satu file PDF dengan ukuran maksimal 10 MB. Peserta dapat memanfaatkan fitur penggabung file JPG atau PDF yang direkomendasikan UM untuk memastikan dokumen tersusun rapi.

Ketentuan Teknis Berkas Digital

Untuk menjaga efisiensi proses unggah, UM menetapkan ketentuan format file. Seluruh berkas identitas maupun surat izin harus berformat JPG atau JPEG dengan ukuran maksimal 512 KB. Sementara file berkategori surat tugas harus berformat PDF.

Selain itu, pasfoto wajib menggunakan file digital dari kamera studio, bukan hasil balik foto cetak. Foto yang ideal mempermudah panitia melakukan pencocokan identitas.

Pentingnya Mengurus Berkas Sejak Awal

UM menganjurkan peserta untuk mulai mengurus seluruh berkas sedini mungkin. Beberapa dokumen, seperti surat keterangan sehat atau surat tugas, dapat membutuhkan waktu lebih lama untuk diterbitkan. Persiapan yang matang sejak awal membantu peserta menghindari kesulitan menjelang batas akhir registrasi.

Gunakan Hanya Informasi Resmi

Seluruh informasi lanjutan terkait teknis registrasi, orientasi akademik, hingga mekanisme pembelajaran PPG akan disampaikan eksklusif melalui grup Telegram resmi UM. Peserta diimbau untuk mengabaikan sumber informasi yang meragukan dan hanya mengikuti instruksi dari UM serta Kemenag. Dengan mengikuti alur resmi, proses PPG dapat ditempuh dengan nyaman, aman, dan tanpa hambatan administratif.

[addtoany]

Related Post