Senin, 13 Januari 2025
×
Komisi III DPR Tegaskan Pengganti Pimpinan KPK Yang Baru Harus Melalui Panitia Seleksi
dpr | Selasa, 16 Januari 2024 | 11:18:02 WIB
Editor : Budi Harjo | Penulis : Prabaswara
Anggota Komisi III DPR RI Supriansa,

Jakarta, (Supernews)- Anggota Komisi III DPR RI Supriansa, mengusulkan proses pergantian pimpinan KPK harus melalui panitia seleksi (pansel). Alasannya, nama-nama calon pengganti yang tidak terpilih saat fit and proper test pada tahun 2019 saat ini telah kedaluwarsa, sehingga nama-nama tersebut tidak dapat dipilih untuk menggantikan kekosongan jabatan pimpinan KPk setelah ditinggalkan Firli Bahuri.

"Kami berharap agar proses pengisian kekosongan pimpinan KPK dapat dilakukan melalui pembentukan panitia seleksi (pansel) sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK. Alasannya, karena calon pengganti yang ada saat ini, yaitu mereka yang tidak terpilih saat fit and properti 2019 sudah kedaluwarsa," ujar Supriansa dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/1/2024).

Supriansa mengatakan dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tidak ada penjelasan sama sekali tentang bagaimana status calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI pada 13 September 2019. Menurutnya, yang dijelaskan hanya mengenai masa jabatan yang diperpanjang hingga Desember 2024.

"Yang dijelaskan dalam putusan MK tersebut hanya soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023 disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024," kata politisi Partai Golkar itu.

Dia menekankan bahwa saat para calon tidak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang berlaku saat itu adalah untuk tahun 2019-2023 atau hanya 4 tahun. Hal itu, katanya, bisa dilihat di laporan Komisi III DPR RI mengenai proses pemilihan dan penetapan calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019.

"Karena tidak ada penjelasan dalam putusan MK soal status mereka, maka dengan penalaran yang wajar terhadap para calon tak terpilih ini tidak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019. Dan dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri," tegasnya.

Oleh karena itu, menurutnya, pengganti Firli harus melalui seleksi yang ditentukan pansel.

"Untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK menurut kami harus melalui pembentukan panitia seleksi sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK. Namun, mengingat waktu yang tidak terlalu panjang posisi tersebut bisa dikosongkan karena kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas," ucapnya.

Diketahui, Firli Bahuri telah diberhentikan sebagai Ketua KPK sejak 28 Desember 2023. Firli dicopot setelah ditetapkan setelah tersangka kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo serta mendapatkan sanksi etik berat dari Dewas KPK.

Pimpinan KPK saat ini diisi empat orang. Sesuai aturan, pimpinan KPK harus diisi lima orang. Untuk sementara, jabatan Ketua KPK saat ini diisi oleh Nawawi Pomolango.**


Terbaru
Letjen Mohammad Fadjar Resmi Jabat Pangkostrad Gantikan Letjen Mohamad Hasan
Pemerintah Tegaskan Penerima Bantuan Sosial Tidak Boleh Seumur Hidup
Sarjana Perikanan Jalankan Klinik Kecantikan Ilegal, Polisi Tangkap Pemilik 'Ria Beauty'
Kapal KLM Lorena Tenggelam di Situbondo, Dua Tewas, Satu Hilang
SBY Sebut Tumbangnya Rezim Assad di Suriah Mengejutkan Dunia
UMP 2025 Bisa Naik di Atas 6,5 Persen, Tergantung Daerahnya dan Ini Syaratnya
Timnas Indonesia Vs Myanmar di Piala AFF 2024, Kemenangan 4-1 Untuk Skuad Asuhan Shin Tae Yong
1.300 Pelari Meriahkan Bakamla RI Fun Run di Bengkulu
1.300 Pelari Meriahkan Bakamla RI Fun Run di Bengkulu
Senin, 9 Desember 2024 | 07:49:00 WIB
Komisi III DPR Pertanyakan Apa Masih Perlu Kepolisian Pegang Senjata Api
Banjir Sukabumi, 10 Tewas, 2 Hilang, Ribuan Mengungsi
Banjir Sukabumi, 10 Tewas, 2 Hilang, Ribuan Mengungsi
Minggu, 8 Desember 2024 | 11:30:30 WIB

Berbagi Kekuasaan Pemerintahan Baru di Kertanegara IV
Berbagi Kekuasaan Pemerintahan Baru di Kertanegara IV

Senin, 14 Oktober 2024 | 18:47:03 WIB

Dampak Deflasi Kian Mengancam, Pemerintah Jangan Diam!
Menapak Jejak Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi 59 Tahun Mempertahankan Fondasi Bangsa
Sorbatua Siallagan 'Sang Penjaga Tanah Adat yang Berujung di Penjara'
Index
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Lolos dari Pemakzulan, Krisis Politik Memanas
Menteri PPPA Pantau Kasus Kekerasan di Daycare Depok, Pengasuh Dijerat UU Perlindungan Anak
Megawati Hangestri Pertiwi Cetak Sejarah 1.000 Poin di Liga Voli Korea
Presiden Suriah Assad Kabur, Damaskus Jatuh ke Tangan Pemberontak
Jelang Natal dan Tahun Baru, KAI Catat Penjualan 803 Ribu Tiket Jarak Jauh
Damaskus Terkepung, Pemberontak Suriah Klaim Rezim Assad di Ambang Kejatuhan
Polisi Amankan Wanita di Kudus Yang Jual Video Porno di WhatsApp, Raup Keuntungan Rp 4,45 Juta
Waspada! Siang Hingga Malam Hari ini  Jakarta Diguyur Hujan, Ada Petir
Tempus Public Foundation Buka Beasiswa Bilateral State Scholarships 2025-2026
Lasarus Tinjau Proyek Infrastruktur di Kalbar, Dorong Percepatan Operasional Terminal Kijing
pemerintahan
Letjen Mohammad Fadjar Resmi Jabat Pangkostrad Gantikan Letjen Mohamad Hasan
Pemerintah Tegaskan Penerima Bantuan Sosial Tidak Boleh Seumur Hidup
Menteri PPPA Pantau Kasus Kekerasan di Daycare Depok, Pengasuh Dijerat UU Perlindungan Anak
Kementerian PKP Relokasi Warga Kolong Flyover Pasupati Bandung ke Rusunawa
Image Show
 
Pesawat Latih TNI AU Jatuh di Gunung Bromo
Kamis, 16 November 2023 | 23:42:18 WIB
Kabaharkam Bahas Netralitas Polri
Kamis, 16 November 2023 | 00:40:53 WIB
daerah
Kapal KLM Lorena Tenggelam di Situbondo, Dua Tewas, Satu Hilang
Banjir Sukabumi, 10 Tewas, 2 Hilang, Ribuan Mengungsi
Banjir Sukabumi, 10 Tewas, 2 Hilang, Ribuan Mengungsi
Minggu, 8 Desember 2024 | 11:30:30 WIB
Polisi Amankan Wanita di Kudus Yang Jual Video Porno di WhatsApp, Raup Keuntungan Rp 4,45 Juta
Waspada! Siang Hingga Malam Hari ini  Jakarta Diguyur Hujan, Ada Petir
Politik
Desakan Copot Gus Miftah Menguat, DPR Minta Evaluasi Utusan Khusus Presiden
PDIP Minta Jokowi Kembalikan KTA, Komarudin Watubun: Jangan Tak Tahu Malu
Usai Dipecat PDI-Perjuangan Golkar Siap Tampung Jokowi, Orang Dekat Ketum
Walau Masih Simpan KTA PDI-P, Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarganya Telah Dipecat

ekonomi
UMP 2025 Bisa Naik di Atas 6,5 Persen, Tergantung Daerahnya dan Ini Syaratnya
Jelang Natal dan Tahun Baru, KAI Catat Penjualan 803 Ribu Tiket Jarak Jauh
BRI Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang IICD Corporate Governance Award
Kata Prabowo Orang Kecil Main Saham Seperti Judi, OJK Berikan Klarifikasi
Hukum
Sarjana Perikanan Jalankan Klinik Kecantikan Ilegal, Polisi Tangkap Pemilik 'Ria Beauty'
Komisi III DPR Pertanyakan Apa Masih Perlu Kepolisian Pegang Senjata Api
Harvey Moeis Akui Bersalah, Rekomendasinya Seret Crazy Rich Helena Lim ke Penjara
Terlibat Korupsi Rp300 Triliun, Helena Lim Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Nasional
SBY Sebut Tumbangnya Rezim Assad di Suriah Mengejutkan Dunia
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Lolos dari Pemakzulan, Krisis Politik Memanas
Presiden Suriah Assad Kabur, Damaskus Jatuh ke Tangan Pemberontak
Damaskus Terkepung, Pemberontak Suriah Klaim Rezim Assad di Ambang Kejatuhan

internasional
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Lolos dari Pemakzulan, Krisis Politik Memanas
Presiden Suriah Assad Kabur, Damaskus Jatuh ke Tangan Pemberontak
Damaskus Terkepung, Pemberontak Suriah Klaim Rezim Assad di Ambang Kejatuhan
PM Malaysia Kritik Gus Miftah Sebagai  Pendakwah Penghina Golongan Miskin Sambil Tertawa
olahraga
1.300 Pelari Meriahkan Bakamla RI Fun Run di Bengkulu
1.300 Pelari Meriahkan Bakamla RI Fun Run di Bengkulu
Senin, 9 Desember 2024 | 07:49:00 WIB
Megawati Hangestri Pertiwi Cetak Sejarah 1.000 Poin di Liga Voli Korea
Hendra Setiawan Pensiun, Mohammad Ahsan Ucapkan Terima Kasih dengan Haru
Gibran Pimpin Rapat Evaluasi DBON, Fokus Persiapan Tahap Dua


Komisi III DPR Tegaskan Pengganti Pimpinan KPK Yang Baru Harus Melalui Panitia Seleksi
dpr | Selasa, 16 Januari 2024 | 11:18:02 WIB
Editor : Budi Harjo | Penulis : Prabaswara
Anggota Komisi III DPR RI Supriansa,
Pilihan Redaksi
Supernews
Olahraga

Jakarta, (Supernews)- Anggota Komisi III DPR RI Supriansa, mengusulkan proses pergantian pimpinan KPK harus melalui panitia seleksi (pansel). Alasannya, nama-nama calon pengganti yang tidak terpilih saat fit and proper test pada tahun 2019 saat ini telah kedaluwarsa, sehingga nama-nama tersebut tidak dapat dipilih untuk menggantikan kekosongan jabatan pimpinan KPk setelah ditinggalkan Firli Bahuri.

"Kami berharap agar proses pengisian kekosongan pimpinan KPK dapat dilakukan melalui pembentukan panitia seleksi (pansel) sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK. Alasannya, karena calon pengganti yang ada saat ini, yaitu mereka yang tidak terpilih saat fit and properti 2019 sudah kedaluwarsa," ujar Supriansa dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/1/2024).

Supriansa mengatakan dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tidak ada penjelasan sama sekali tentang bagaimana status calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI pada 13 September 2019. Menurutnya, yang dijelaskan hanya mengenai masa jabatan yang diperpanjang hingga Desember 2024.

"Yang dijelaskan dalam putusan MK tersebut hanya soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023 disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024," kata politisi Partai Golkar itu.

Dia menekankan bahwa saat para calon tidak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang berlaku saat itu adalah untuk tahun 2019-2023 atau hanya 4 tahun. Hal itu, katanya, bisa dilihat di laporan Komisi III DPR RI mengenai proses pemilihan dan penetapan calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019.

"Karena tidak ada penjelasan dalam putusan MK soal status mereka, maka dengan penalaran yang wajar terhadap para calon tak terpilih ini tidak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019. Dan dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri," tegasnya.

Oleh karena itu, menurutnya, pengganti Firli harus melalui seleksi yang ditentukan pansel.

"Untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK menurut kami harus melalui pembentukan panitia seleksi sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK. Namun, mengingat waktu yang tidak terlalu panjang posisi tersebut bisa dikosongkan karena kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas," ucapnya.

Diketahui, Firli Bahuri telah diberhentikan sebagai Ketua KPK sejak 28 Desember 2023. Firli dicopot setelah ditetapkan setelah tersangka kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo serta mendapatkan sanksi etik berat dari Dewas KPK.

Pimpinan KPK saat ini diisi empat orang. Sesuai aturan, pimpinan KPK harus diisi lima orang. Untuk sementara, jabatan Ketua KPK saat ini diisi oleh Nawawi Pomolango.**


Artikel Terbaru
Senin, 9 Desember 2024 | 07:49:00 WIB
Minggu, 8 Desember 2024 | 11:30:30 WIB