Supernews.co.id-Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) kembali menjadi perhatian publik setelah pemerintah memastikan penyalurannya untuk tahun 2025. Program ini merupakan bentuk bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah bagi masyarakat miskin dan rentan agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan.
Apa Itu PBI-JK?
PBI-JK adalah program bantuan dari pemerintah di mana iuran BPJS Kesehatan dibayarkan sepenuhnya oleh negara. Pesertanya berasal dari kelompok masyarakat miskin dan rentan, berdasarkan pendataan resmi pemerintah.
Selain itu, ada pula proses pengalihan KIS Mandiri ke PBI-JK, yaitu layanan yang memungkinkan peserta mandiri (yang sebelumnya membayar iuran sendiri) dialihkan menjadi peserta PBI apabila memenuhi kriteria ekonomi yang ditetapkan.
Apakah Bantuan PBI-JK 2025 Bisa Diklaim?
Berdasarkan informasi dari Antara News, pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat kurang mampu untuk memperoleh bantuan PBI-JK pada tahun 2025. Artinya, warga yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan pendaftaran dan berpotensi terdaftar sebagai penerima bantuan.
Jika dinyatakan lolos verifikasi, peserta PBI-JK berhak menerima manfaat layanan kesehatan tanpa dikenakan iuran bulanan.
Manfaat PBI-JK 2025
Program ini memberikan sejumlah manfaat penting bagi masyarakat, antara lain:
- Iuran BPJS ditanggung pemerintah sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
- Akses layanan kesehatan gratis, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) hingga rumah sakit rujukan.
- Menjaga keberlanjutan hidup sehat bagi keluarga miskin dan rentan.
Dengan bantuan ini, masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa kekhawatiran biaya.
Syarat Penerima PBI-JK 2025
Agar bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa persyaratan penting bagi penerima PBI-JK 2025, meliputi:
- Memiliki KTP yang sah: Data NIK harus sesuai dengan database kependudukan nasional.
- Masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin: Berdasarkan pendataan resmi, termasuk kondisi pendapatan, aset, dan kelayakan tempat tinggal.
- Tidak menerima bantuan serupa dari program lain: Untuk menghindari tumpang tindih bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah.
Cara Mendaftar PBI-JK 2025
Masyarakat dapat mendaftar melalui beberapa jalur yang sudah disediakan pemerintah, baik online maupun offline.
1. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
- Pilih menu Pendaftaran.
- Isi data seperti NIK, alamat, dan kontak.
- Ajukan permohonan dan tunggu verifikasi dari Kemensos.
2. Melalui Situs Resmi Kemensos
- Buka kemensos.go.id.
- Masuk ke menu Pendaftaran Bansos.
- Isi formulir sesuai KTP dan Kartu Keluarga.
- Pantau status pengajuan secara berkala.
3. Melalui Kantor Desa/Kelurahan
- Datangi kantor desa atau kelurahan terdekat.
- Petugas akan melakukan pengecekan data dan memasukkan informasi Anda ke sistem bansos.
PBI-JK 2025 merupakan program penting yang memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa membayar iuran BPJS Kesehatan. Program ini bisa diklaim oleh masyarakat yang memenuhi kriteria dan terdaftar melalui proses verifikasi resmi.
Dengan syarat yang jelas dan pendaftaran yang mudah dijangkau, PBI-JK menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan keluarga berpenghasilan rendah di Indonesia.
Jika Anda memenuhi kriteria, segera lakukan pendaftaran agar bisa merasakan manfaat dari program pemerintah ini.










