Supernews.co.id-NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mencatat aktivitas perpajakan seseorang atau badan usaha. Karena NPWP digunakan untuk keperluan administrasi hingga laporan SPT Tahunan, penting untuk memastikan status NPWP selalu aktif.
Saat ini, pengecekan NPWP dapat dilakukan dengan sangat mudah, baik secara online maupun offline. Berikut panduan lengkapnya.
Cara Cek NPWP Online untuk Pribadi
Terdapat beberapa metode pemeriksaan NPWP yang bisa dilakukan secara mandiri.
1. Melalui Website DJP
- Buka situs ereg.pajak.go.id
- Masukkan nomor NPWP dan password
- Klik Login untuk melihat status NPWP
2. Melalui Aplikasi DJP Online
- Login dengan akun DJP
- Masuk ke halaman Dashboard
- Masukkan nomor NPWP untuk mengecek status aktif
3. Menggunakan NIK dari KTP dan Nomor KK
- Buka halaman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Pilih kategori “Orang Pribadi”
- Masukkan NIK dan KK
- Isi captcha, lalu klik Cari
Jika datanya sesuai, nomor NPWP akan muncul otomatis.
4. Melalui Aplikasi M-Pajak DJP
- Instal aplikasi M-Pajak DJP
- Login dengan akun DJP Online
- Pilih menu “Cek NPWP”
- Isi NIK, lalu tekan Cari
5. Melalui QR Code pada Kartu NPWP
- Pindai QR code yang ada di kartu NPWP
- Buka tautan yang muncul
- Isi kode keamanan
Informasi status NPWP akan muncul pada halaman tersebut.
Cara Cek NPWP Perusahaan
Tidak hanya individu, NPWP badan usaha juga dapat dicek secara online.
1. Website DJP
- Buka ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Masukkan email atau NPWP perusahaan
- Input password dan captcha
Jika NPWP aktif, data perusahaan langsung tampil.
2. Aplikasi M-Pajak DJP
- Login menggunakan akun badan usaha
- Informasi NPWP dan statusnya akan muncul pada dashboard
3. Melalui Email KPP Terdaftar
- Kirim email ke KPP tempat perusahaan terdaftar
- Sertakan nama perusahaan, NPWP, kontak, akta perusahaan, dan identitas penanggung jawab
Balasan biasanya diterima 1–3 hari kerja.
4. Melalui Kring Pajak 1500200 atau Faksimile
- Hubungi Kring Pajak 1500200
- Siapkan data perusahaan terhadap proses verifikasi
Layanan ini tersedia 24 jam.
5. Melalui Media Sosial X (Twitter)
- Kirim pesan atau mention akun @Kring_Pajak
- Sampaikan data validasi yang diminta
6. Melalui Chat Pajak di Website DJP
- Buka situs pajak.go.id
- Gunakan fitur Chat Pajak
- Isi pertanyaan dan data wajib pajak
Kapan Perlu Mengecek NPWP?
Pengecekan disarankan dilakukan ketika:
- Akan melapor SPT Tahunan
- Data identitas berubah (NIK, alamat, email)
- Tidak menerima notifikasi pajak
- NPWP tidak muncul saat transaksi perbankan atau administrasi resmi
- Perusahaan baru melakukan registrasi usaha
Dengan adanya integrasi NIK sebagai NPWP, pengecekan berkala penting dilakukan untuk memastikan data sinkron.
Jika NPWP Tidak Muncul atau Tidak Aktif
Beberapa solusi yang bisa dilakukan:
- Pastikan NIK sudah sinkron di Dukcapil
- Reset password akun DJP jika tidak bisa login
- Menghubungi KPP untuk validasi ulang
- Menggunakan kanal bantuan DJP (X, Chat Pajak, Kring Pajak)
Penutup
Pemeriksaan NPWP kini semakin mudah dengan banyaknya fasilitas digital yang disediakan DJP. Baik NPWP pribadi maupun perusahaan dapat dicek melalui website, aplikasi, hotline, hingga media sosial. Dengan rutin memastikan status NPWP, Anda bisa terhindar dari masalah administrasi perpajakan dan memastikan kewajiban pajak berjalan lancar.
Jika suatu waktu membutuhkan dana tambahan untuk membayar pajak atau kebutuhan mendesak lainnya, Anda bisa memanfaatkan produk keuangan yang aman dan terjangkau sesuai kebutuhan pribadi atau bisnis.










