Supernews.co.id-Konsumen yang sedang berburu mobil bekas kini dapat bernapas lebih lega. Pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk transaksi kendaraan bekas. Aturan ini mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Regulasi tersebut menjelaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan bermotor. Dengan demikian, pembelian mobil baru dari dealer tetap dikenakan BBNKB, sementara mobil bekas tidak lagi terkena pungutan tersebut.
Penjelasan Pasal 12 Ayat (1) UU HKPD menyebutkan secara tegas bahwa penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor bukan lagi objek BBNKB.
Masih Ada Biaya Balik Nama Lain yang Wajib Dibayar
Penghapusan BBNKB bukan berarti seluruh biaya balik nama hilang. Pemilik baru kendaraan masih harus menanggung beberapa komponen pajak dan administrasi untuk menyelesaikan proses perubahan data kepemilikan.
Berikut struktur biaya yang masih berlaku saat balik nama mobil bekas:
| Komponen Biaya | Status | Estimasi Tarif |
|---|---|---|
| BBNKB | Sudah Dihapus | Rp0 |
| PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) | Tetap Berlaku | Bergantung NJKB & ketentuan daerah |
| Opsen PKB | Tetap Berlaku | Mengikuti PKB daerah |
| SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) | Tetap Berlaku | Rp143.000 |
| Administrasi STNK | Tetap Berlaku | Rp200.000 |
| Administrasi TNKB (plat nomor) | Tetap Berlaku | Rp100.000 |
| Penerbitan BPKB | Tetap Berlaku | Rp375.000 |
| Biaya mutasi (jika beda wilayah/provinsi) | Bila diperlukan | Rp250.000 |
PKB menjadi komponen biaya terbesar karena bergantung pada jenis, tahun, serta nilai jual kendaraan bermotor.
Contoh Perhitungan Penghematan
Sebelum kebijakan ini berlaku, BBNKB kendaraan bekas dihitung sekitar 1 persen dari nilai transaksi. Penghapusannya tentu menjadi keuntungan signifikan.
Ilustrasi penghematan:
Harga mobil bekas: Rp200.000.000
BBNKB (sebelumnya): 1 persen x Rp200.000.000
Total: Rp2.000.000
Dengan aturan baru, pembeli dapat menghemat biaya sebesar dua juta rupiah tersebut. Semakin tinggi harga kendaraan, semakin besar pula potensi penghematan biaya balik nama.
Alasan Biaya Administrasi Tetap Diberlakukan
Biaya PKB, administrasi STNK, TNKB, serta SWDKLLJ tetap berlaku karena masih berhubungan dengan kewajiban legal kepemilikan kendaraan. Pemerintah memerlukan data yang mutakhir agar:
- Pajak tahunan tercatat dan dibayarkan pemilik sesuai data terbaru
- Database kendaraan nasional tetap akurat
- Perlindungan asuransi kecelakaan melalui SWDKLLJ tetap berlaku
- Kepemilikan kendaraan lebih tertib secara hukum
Karena itu, balik nama masih memerlukan sejumlah kewajiban administratif yang tidak dapat dieliminasi.
Dampak Positif untuk Pasar Mobil Bekas
Kebijakan ini diproyeksikan memberikan dampak positif terhadap pasar kendaraan bekas. Berkurangnya biaya balik nama mendorong minat konsumen untuk membeli dan segera memvalidasi kepemilikan kendaraan.
Keuntungan bagi pasar:
- Harga on the road mobil bekas menjadi lebih terjangkau
- Dealer atau showroom mobil bekas lebih mudah menawarkan kendaraan legal
- Masyarakat terdorong untuk melakukan balik nama resmi
- Pencatatan kendaraan bermotor menjadi lebih tertib
Dengan harga mobil baru yang terus menanjak, mobil bekas kini menjadi alternatif yang lebih menguntungkan secara finansial.
Tips Aman Membeli Mobil Bekas dan Balik Nama
Untuk menghindari risiko surat bermasalah, ada beberapa langkah yang wajib dilakukan sebelum transaksi:
- Cek nomor rangka dan mesin sesuai BPKB dan STNK
- Pastikan dokumen asli, bukan pemalsuan
- Verifikasi status kendaraan melalui Samsat atau aplikasi resmi
- Jika memungkinkan, ajak penjual saat pengecekan legalitas
- Siapkan anggaran tambahan untuk biaya mutasi bila beda wilayah
Dengan persiapan matang, proses balik nama bisa berjalan lebih cepat dan tanpa kendala hukum.
Penghapusan BBNKB untuk mobil bekas menjadi kabar baik yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Walau tidak semua biaya balik nama dihapus, total pengeluaran konsumen kini lebih ringan. Dengan potensi penghematan hingga jutaan rupiah, pembelian kendaraan bekas menjadi semakin menarik secara ekonomis.
Jika Anda sedang mempertimbangkan membeli mobil bekas, kebijakan ini dapat menjadi momentum tepat untuk merealisasikan rencana tersebut.










